Industri Desain di Persimpangan: Antara Nilai dan Sistem

Kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu membuka mata publik soal rentannya kerja-kerja kreatif di Indonesia, tidak terkecuali desain grafis. Kasus ini pun menjadi alarm bagi para pekerja industri kreatif mengenai hak-hak yang sepadan dengan jerih payah dan perlindungan yang pantas didapatkan. Melihat bagaimana negara gagal memahami “nilai” kerja keras kreatif tentu saja memantik kegusaran dan kegelisahan tentang masa depan pekerjanya–terutama hari ini, di saat kita berhadapan dengan dinamika teknologi yang kian cepat, otomatisasi yang terus berkembang, dan kecenderungan mereduksi proses kreatif menjadi sekadar output yang bisa “dihitung”.

Di tengah lanskap yang semakin kompleks, posisi pekerja kreatif menjadi semakin rapuh: di satu sisi dituntut untuk terus berinovasi, di sisi lain dihadapkan pada sistem yang belum mampu membaca, apalagi melindungi, nilai dari proses berpikir, eksplorasi, dan waktu yang diinvestasikan. Kasus Amsal menjadi cerminan nyata dari jurang tersebut, antara kerja kreatif yang dituntut untuk terus memberikan warna dan sistem yang hanya mengenali hitam dan putih.

Mencoba melihat kasus ini dari perspektif industri desain grafis, kami berbincang dengan Ritchie Ned Hansel, Ketua Umum Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI), yang melihat kejadian ini sebagai sebuah bom waktu. Ritchie menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, cara mengukur nilai sebuah barang dan jasa memang “tidak biasa”, sehingga dari beberapa sudut pandang terasa tidak empatik, contohnya, dalam menilai sebuah konsep. “Terkadang, dari sisi auditor yang dilihat hanya barang dan sesuatu yang bisa dikuantitatifkan. Di sistem negara kita memang tidak ada yang memvaluasi nilai-nilai yang intangible seperti ini,” jelas Ritchie. 

Di situlah letak potensi persoalannya dalam industri desain grafis: tidak adanya mekanisme formal untuk memvaluasi nilai intangible membuat banyak proyek pemerintah mengabaikan proses kreatif yang terjadi di antaranya. Nilai yang tercatat hanyalah hasil akhir: produk atau output lain yang dianggap “nyata”. Sementara banyak proses desain yang tidak bersifat kuantitatif. Bagaimana dengan proses berpikir, eksplorasi ide, dan waktu yang diinvestasikan? Semua seperti menjadi sesuatu yang tak terlihat–dan karenanya, tak ternilai.

Upaya untuk menjembatani kesenjangan ini sebenarnya sudah dilakukan oleh ADGI yang mendorong adanya pitching fee dalam tender jasa desain melalui regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 5/2021. “Di situ (LKPP), ADGI memperjuangkan supaya tender-tender yang berhubungan dengan jasa desain itu memberikan pitching fee, karena di peraturan yang ada, konsep desain tidak berlaku,” tegas Ritchie yang kemudian menjabarkan mekanisme “nilai”-nya yang ada. “Misalnya, pelaku atau pebisnis jasa desain yang sudah terbiasa bekerja dengan lingkungan pemerintahan biasanya tetap ada (proses) konsep dengan rentang waktu tertentu, lalu ada output-nya berupa brand guidelines atau produk desainnya. Jadi, tidak didetailkan itu (proses) di tengahnya karena ketika didetailkan itu langsung secara sistem tidak dapat divaluasi. Otomatis, yang masuk ke dalam list harus dicoret karena tidak ada peraturannya.”

zoom

Tidak adanya perlindungan bagi nilai yang “intangible” tentunya memicu kegelisahan di kalangan desainer. Ada perasaan bahwa kerja berjam-jam, bahkan berhari-hari, yang melibatkan energi dan pemikiran, dipandang seolah tidak memiliki nilai. Padahal, di balik setiap karya desain, ada proses panjang yang tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar “produk akhir”. Ritchie kemudian mengutarakan apa yang ia rasakan, “Kita jadi desainer yang sudah mengeluarkan tenaga berjam-jam, berhari-hari, memikirkan sesuatu agar hasilnya itu bagus dan bisa meningkatkan martabat seseorang karena pekerjaan kita tidak dinilai. Itu sih benar-benar bikin geram. Ada hal-hal yang tidak manusiawi jadinya dalam menilai suatu pekerjaan. Ini sangat menggeramkan sekali.” Ini menjadi pekerjaan rumah bagi ADGI, dan seluruh pekerja industri desain, yang harus dituntaskan bersama-sama.

Dalam praktiknya, bekerja sama dengan pemerintah memang membutuhkan pendekatan yang berbeda. Ada parameter-parameter seperti man-hour, man-day, hingga man-month yang harus dipahami juga oleh pemerintah–walaupun parameter ini tetap belum cukup untuk menjangkau kompleksitas kerja kreatif. 

Sebagai solusi, ADGI mengembangkan mekanisme sayembara sebagai turunan dari regulasi yang ada. Dalam sistem ini, aspek-aspek intangible dapat mulai diakomodasi melalui proses penilaian yang lebih fleksibel. Namun, solusi ini datang dengan konsekuensi: mekanisme yang lebih kompleks, melibatkan asosiasi sebagai pihak tambahan, dan sering kali membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Di sisi lain, dari pengalaman ADGI selama ini, tidak semua institusi pemerintah memiliki kesadaran atau kesiapan untuk mengadopsi mekanisme ini. Dalam banyak kasus, proyek harus berjalan cepat, sementara proses administratif yang ideal membutuhkan waktu. “Kadang perlu ada proses yang panjang, dan kadang proyek harus besok sudah jalan. Jadi, banyak banget yang perlu disiapkan sama teman-teman (desainer) kalau mau bekerja sama dengan pemerintah. Pengetahuan tentang cara-cara menjalankan itu ada di Peraturan LKPP No. 5/2021 tadi.”

Ketika kita berbicara soal “nilai” atau “harga”, rasanya tidak ada standar yang pasti. Kemudian, muncul persoalan lain yang tak kalah penting: bagaimana pelaku industri itu sendiri menilai pekerjaannya. Dalam dunia bisnis, persaingan adalah hal yang tidak terhindari. Namun, tanpa kesadaran kolektif, persaingan ini dapat berubah menjadi perang harga. Banyak desainer, terutama di awal karier, yang terjebak dalam skema kerja dengan nilai rendah, sering kali karena iming-iming proyek jangka panjang. “Terkadang, banyak teman-teman (desainer) yang ‘kepleset’, diiming-imingi kerja sama lebih jauh, lalu meng-iya-kan nilai proyek yang rendah. Itu secara tidak langsung merusak harga, jadi ada price war di antara kita sendiri,” ungkap Ritchie. 

Keputusan-keputusan ini, meski bersifat individual, memiliki dampak yang lebih luas. Secara tidak langsung, ia membentuk standar harga yang berpotensi merugikan ekosistem itu sendiri. Di sinilah pentingnya edukasi dan pemahaman bisnis dalam praktik desain. ADGI, melalui kode etiknya, sebenarnya telah menekankan pentingnya menghargai tenaga dan proses kerja. Namun, penerjemahan prinsip ini ke dalam praktik sehari-hari masih menjadi tantangan.

Menyoal harga, Ritchie menceritakan bahwa salah satu isu yang terus diperjuangkan adalah kompensasi atas ide dan konsep yang diajukan, terlepas dari apakah ide tersebut digunakan atau tidak. Dalam praktiknya, memperjuangkan pitching fee bukanlah hal yang mudah. Walau begitu, usaha tersebut sudah terus ADGI lakukan hingga hari ini, dan langkah tersebut merupakan pencapaian tersendiri. Dalam memperjuangkan pitching fee, pertanyaan yang sering muncul bersifat sederhana namun problematik: mengapa harus membayar untuk sesuatu yang tidak digunakan? Pertanyaan ini menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman yang mendasar: bahwa dalam kerja kreatif, nilai tidak hanya terletak pada hasil akhir, tetapi juga pada proses berpikir yang mendahuluinya.

Untuk menjembatani semua ini, diperlukan dialog yang berkelanjutan. ADGI sendiri berencana mengadakan kembali forum bisnis untuk membekali desainer dengan keterampilan negosiasi dan pemahaman nilai kerja. Di saat yang sama, edukasi juga diarahkan pada pihak klien, terutama bagian procurement, yang memegang peran penting dalam menentukan nilai proyek. “Ini sudah momentumnya kita punya; suara kita sudah didengar. Jangan sampai suara kita terpecah belah atau tidak tepat sasaran, sehingga agenda yang harus kita kejar mengenai free pitching ini dan penilaian jasa desain itu ada aturan dan cara menghitungnya bisa jelas,” tegas Ritchie.

Di tengah kompleksitas ini, ada beberapa hal yang menjadi pengingat sederhana namun krusial: jangan mudah tergiur oleh penawaran yang menjanjikan tanpa kejelasan. Ritchie berpesan kepada para desainer untuk selalu mempelajari mekanisme kerja, memahami struktur pengadaan, dan membangun komunikasi yang baik dengan pihak terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Menurut Ritchie, ketika sebuah proyek telah masuk ke ranah hukum, yang berlaku adalah sistem yang hitam dan putih, tanpa ruang untuk interpretasi atas hal-hal yang tidak tertulis–dan di situlah, sering kali, yang tidak terlihat menjadi yang paling rentan untuk diabaikan.

About the Author

GMK Team

Collaborative articles written by multiple writers of the Grafis Masa Kini editorial team.